Daftar Blog Saya

Selasa, 18 Oktober 2011

Pendidikan Sistem Evaluasi PAI


Pendidikan Sistem Evaluasi  PAI
Ø  Ada tiga aspek sistem evaluasi  :
1.      Aspek Kognitif
2.      Aspek Psikomotorik
3.      Aspek Afektif
Dalam evaluasi ini sering digunakan oleh guru dalam dunia pendidikan.
Ø  Tujuan pendidikan sistem evaluasi PAI
1)     Untuk memberikan bekal kepada mahasiswa terutama pengembangan sistem PAI
2)     Memberikan Skill / keahlian pada mahasiswa agar memahami cara-cara sistem pengembangan PAI
3)     Agar mahasiswa mampu menjadi Guru Profesional dengan becground pengembangan Evaluasi.

Ø  Proses Pembelajaran PAI

IN  PUT                               OUT  PUT                                 OUT COME

Dalam Proses Pembelajaran ini OUT COME  = Merupakan Hal yang penting, Karena menunjukan keberhasilan seseorang dalam pengembangan evaluasi.

Ø  Indikator  Pembelajaran
ü  Kontrak Belajar
ü  Menjelaskan Pengukuran Pengembangan Evaluasi
ü  Prinsip dan Alat Evaluasi
ü  Test
ü  Validasi
ü  Rebilitas
ü  Taksonomi
ü  Tujuan Instruksional
ü  Test Standar dan Test Buatan Guru

Ø  Sistem Penilaian
v  Tatap Muka ( Boleh tidak ikut Tatap Muka 3 x ) Nilai Tatap Muka 30 %
v  Tugas ( Makalah, Book, Refleksi dan PR ) Nilai Tugas 20 %
v  MID Semester Nilai MID 20%
v  Semester  Nilai  30%

Ø  Refrensi
o   Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya
o   Evaluasi Pengajaran ( Ngalim Purwanto )

Jumat, 07 Oktober 2011

KAIDAH-KAIDAH FIQH


Kaidah Pertama:
        ﻣﺎﻻﻳﺷﺗﺭﻃ ﺍﻠﺗﻌﺭﺽﻟﻪﺟﻣﻠﺔﻭﺗﻓﺼﻳﻼﺇﺫﺍﻋﻳﺗﻧﻪﻭﺃﺧﻁﺄﻟﻡﻳﺿﺭ
Artinya : Sesuatu yang tidak disyaratkan untuk dinyatakan, baik secara global maupun terperinci, apabila seseorang menyatakanya tetapi keliru, maka hal itu tetap tidak membatalkan.
Penjelasan :
            sesuatau yang tidak wajib ditentukan dalam pelaksanaan ibadah tertentu, baik secara umum maupun terperinci, hal itu tidak dapat membatalkan ibadah tersebut meski orang yang melakukannya keliru dalam menentukan niat. Misalnya, keliru dalam menentukan waktu dan tempat sholat, menentukan hari puasa dan sebagainya. Semua itu tidak wajib ditentukan dalam niat, dan tidak sampai membatalkan ibadah seseorang meskipun ternyata ia keliru dalam menentukan.
Contoh :
1.     Shaleh melakukan iktikaf di Masjid al-Qamar, namun dalam niatnya disebut sedang melakukan iktikaf di Masjid al-Huda. Dalm konteks ini, iktikaf tetap syah meski menyebut niatnya keliru.
2.     Khairuddin berniat puasa dengan menegaskan hari selasa, padahal hari yang dimaksudkan adalah hari senin. Puasa Khairuddin tetap sah meskipun ia salah dalam menentukan hari yang dimaksud.
3.     Seseorang mengerjakan sholat Isya’ pada waktunya (ada’), tetapi dalam niatnya dia menyatakan qada’. Sholat yang ia lakukan tetap bermakna sholat Isya’ ada’ meski ia keliru mengucapkannya.

Kaidah Kedua :
ﻣﺎﻳﺷﺗﺭﻂ ﻓﻳﻪﺍﻠﺗﻌﻳﻳﻦﻓﺎﻠﺧﻃﺄﻓﻳﻪﻣﺑﻃﻝ
Artinya : Sesuatu yang didalamnya disyaratkan harus ditentukan, maka kekeliruan dalam menentukannya dapat membatalkan ibadah.
Penjelasan :
            Bentuk ibadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji disyaratkan harus ditentukan niatnya oleh orang yang yang hendak mengerjakannya. Sebab, masing-masing ibadah tersebut memiliki jenis yang beragam. Misalnya, dalam ibadah sholat terdapat yang wajib dan sunah. Demikian dalam ibadah puasa, zakat, haji dan sejenisnya. Jika penentuan bentuk dan jenis masing-masing ibadah tersebut keliru, maka ibadah yang dilakukannya menjadi batal.
Contoh :
1.     Abdullah berniat mengerjakan puasa, padahal ia sedang mengerjakan sholat. Jika demikian, sholat Abdullah menjadi batal.
2.     Anwar berniat mengerjakan sholat Isya’, sementara yang dikerjakan adalah sholat Asar, maka sholat Asarnya menjadi tidak syah.
3.     Seorang berniat untuk mengerjakan puasa sunah, padahal yang dikerjakan adalah puasa wajib, maka puasa yang dikerjakannya tidak syah.

Kaidah Ketiga :
ﻷﺻﻝﻓﻲﻛﻞﺣﺎﺩﺙﺗﻗﺩﻳﺭﮦﺑﺄﻗﺭﺏﺯﻣﺎﻦ
Artinya : Hukum asal dari setiap peristiwa ditentukan berdasarkan pada waktu yang paling dekat.
Penjelasan :
            Kaidah ini berlaku untuk suatu ketentuan hukum ysng dihubungkan dengan dua kejadian tertentu yang masih diragukan kepastian waktunya.
            Apabila suatu perbuatan masih diragukan, apakah ia harus dihubungkan dengan waktu yang pertama atau yang kedua, maka menurut kaidah ini, hukum tersebut harus dikaitkan dengan kejadian yang paling mendekati.
Contoh :
1.     Muhammad melihat di celananya ada sperma, tetapi ia tidak ingat atau ragu- ragu, apakah ia telah mengalami mimp[i basah atau tidak, dalam hal ini, ia dihukumi wajib mandi. Sebab, sperma tersebut menunjukan kejadian yang paling dekat dengan waktu sebelumnya. Artinya, ia dihukumi telah mimpi basah.
2.     Selama beberapa hari, Salim berwudhu dikamar mandi rumahnya, kemudian ia melihat ada bangkai tikus dalam bak air kamar mandi tersebut. Menurut kaidah di depan, Salim tidak wajib mengulangi sholatnya. Sebab, statusnya masih diragukan apakah bangkai tikus tersebut sudah ada sejak lama atau baru ada. Tetapi, jika Salim menyakini bahwa bangkai tersebut sudah ada sejak lama, maka Salim harus mengulangi sholatnya. Sebab, selama beberapa hari ini, ia telah wudhu dengan air yang tidak suci.
3.     Ferdi memukul perut seorang ibu yang sedang hamil, lalu bayinya lahir sebelum waktunya dalam keadaan selamat. Namun beberapa hari kemudian, bayi tersebut mati tanpa ada sebab yang jelas. Dalam hal ini, Ferdi tidak bertanggung jawab atas kematian bayi tersebut. Sebab, secara lahiriah bayi tersebut mati karena faktor lain, bukan karena ulah Ferdi. Kematian bayi tersebut dihubungkan dengan waktu yang terdekat, bukan pada perbuatan ferdi yang sudah lama terjadi.

Kaidah Keempat :
ﻣﺎﺃﺑﻳﺢﻠﻠﻀﺭﻭﺭﺓﻳﻗﺩﺭﺑﻗﺩﺭﻫﺎ
Artinya : Apa yang dibolehkan karena darurat, hendaknya di lakukan dalam ukuran sekadarnya.
Penjelasan :
            Dalam kaidah ini ditegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap bahaya atau mudarat tersebut harus disesuaikan dengan kadar kebutuhan, tidak boleh lebih. Artinya, tindakan pencegahan tidak boleh melebihi kadar kebutuhan yang semestinya.
Contoh :
1.     Dalam kondisi sangat lapar yang sampai mengkawatirkan kondisi jiwa, seseorang boleh memakan makanan yang diharamkan. Tetapi kebolehan tersebut hanya pada ukuran secukupnya, yakni sebatas untuk menganjal perut.
2.     Seorang perempuan yang sedang menjalani Ihdad ( berkabung karena suaminya meninggal ) boleh keluar rumah untuk kepentingan yang sangat mendesak, tetapi tidak boleh melebihi batas kebutuhan. Jika kebutuhanya hanya setengah hari, maka tidak boleh melebihi batas waktu tersebut. Jika kepentingannya hanya berdagang untuk kebutuhan sehari-hari, maka tidak boleh melakukan yang lain.
3.     Seorang dokter dibolehkan membuka aurat pasiennya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk praktik medis, tetapi hanya pada batas yang dibutuhkan.

Kaidah Kelima :
ﺇﻧﻣﺎﺗﻌﺗﺑﺭﺍﻠﻌﺎﺩﺓﺇﺫﺍﺍﻀﻁﺭﺩﺖﺃﻭﻏﻟﺑﺖ
Artinya : Sebuah tradisi bisa diperhitungkan apabila telah berlaku umum atau berlaku secara mayoritas
Penjelasan :
            Sebuah tradisi yang berjalan secara umum yang berjalan secara umum di tengah-tengah masyarakat memiliki kekuatan hokum bagi mereka. Artinya, tradisi tersebut dapat dipertahankan untuk terus dipertahankan. Sebaliknya, jika sebuah tradisi belum berlaku secara umum, maka tradisi tersebut tidak biasa di jadikan sebagai ketentuan hukum.
Contoh :
1.     Imam malik berpendapat bahwa para ibu dari keturunan ningrat ( memiliki status social yang tinggi di masyarakat ) tidak wajib menyusui bayinya, sebab kebiasaan itu sudah lumrah terjadi dimasyarakat madinah saat itu.
2.     Para ulama menetapkan usia haid dan nifas yang terjadi pada kaum perempuan melalui kebiasaan yang terjadi masyarakat. Ketetapan tersebut dihasilkan setelah mereka melakukan penelitian dan observasi dibeberapa daerah.
3.     Tradisi mitoni ( selamatan 7 bulan kandungan ) lumrah terjadi didaerah jawa, sehingga tradisi tersebut dapat di benarkan terus berlangsung ditengah-tengah masyarakat. Sebab, disamping tradisi semacam itu tidak bertentangan dengan nash, yang juga dianggap baik oleh masyarakat yang secara turun-temurun melestarikannya.

Kaidah Keenam :
ﻣﺎﻛﺎﻥﺃﻛﺛﺭﻓﻌﻼﻛﺎﻥﺃﻛﺛﺭﻓﻀﻼ
Artinya : Apapun yang pekerjaanya lebih banyak, berarti lebih banyak pula nilai keutamaanya.
Penjelasan :
            Secara umum, besarnya nilai keutamaan sebuah ibadah tergantung kepada kadar perbuatan yang dilakukan. Jika perbuatannya lebih banyak, maka pahalanya juga lebih banyak, dan jika yang dilakukannya lebih besar, maka nilai keutamaannya juga lebih besar.
Contoh :
1.     Melakukan sholat dengan posisi berdiri adalah lebih besar keutamaannya dari pada melakukannya dengan posisi duduk.
2.     Memberikan sedekah kepada anak yatim piatu 1 juta, pahalanya lebih besar dari pada pemberiaanya dengan 5 ratus ribu.
3.     Merkorban sapi lebih utama dan lebih besar pahalanya dari pada berkorban kambing.

Kaidah Ketujuh :
ﺍﻟﻓﻀﻳﻟﺔﺍﻟﻣﺗﻌﻟﻗﺔﺑﻧﻓﺱﺍﻟﻌﺑﺎﺩﺓﺃﻭﻠﻰﻣﻥﺍﻟﻣﺗﻌﻠﻗﺔﺑﻣﻛﺎﻧﻬﺎﺃﻭﺯﻣﺎﻧﻬﺎ
Artinya : Keutamaan yang berkaitan dengan bentuk suatu ibadah lebih utama dari pada keutamaan yang berhubungan dengan tempat atau waktu ibadah tersebut.
Penjelasan :
            Ada beberapa perbuatan ibadah yang memiliki keutamaan ( fadilah ) lebih tinggi dari pada ibadah yang lain. Nilai keutamaan tersebut kadang kala di kaitkan dengan bentuk ibadah tersebut, dan terkadang dengan waktu atau tempat ibadah tersebut dilaksanakan. Tetapi menurut kaidah ini, iabadah yang nilai keutamaanya dikaitkan dengan bentuk ibadah adalah lebih utama dari pada ibadah yang nilai keutamaanya dihubungkan denbgan waktu atau tempat dilaksanakanya ibadah tersebut.
Contoh :
1.     Secara umum, sholat dilakukan secara berjama’ah lebih utama dari pada dilakukan sendirian. Bahkan, nilai keutamaan sholat jama’ah mencapai 27 drajat di bandingkan sholat sendirian.
2.     Sholat tahajud lebih utama dari pada sholat-sholat sunnah yang lain.
3.     Melakukan sholat sunnah dirumah lebih baik dari pada dimasjid. Sebab, sholat sunnah dirumah dapat menambah kekhusyukan dan menjauhkan dari sifat riya’ dan sejenisnya.

Kaidah Kedelapan :
ﺗﺼﺭﻒﺍﻹﻣﺎﻡﻋﻠﻰﺍﻠﺭﻋﻳﺔﻣﻧﻭﻁ ﺑﺎﻠﻣﺼﻠﺤﺔ
Artinya : Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan mereka.
Penjelasan :
            Seorang pemimpin diberi amanat untuk melindungi rakyatnya dan memberikan kesejahteraan kepada mereka. Karenanya, segala aturan dan kebijakan pemerintah harus benar-benar di tujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menetapkan aturan-aturan yang dapat merugikan mereka dan memihak kepetingan kelompok tertentu.
Contoh :
1.     Pemerintah wajib berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja yang memadahi bagi masyarakat miskin.
2.     Pemerintah wajib mengadakan operasi pasar dan memantaunya agar harga bahan pokok tetap stabil dan bias dijangkau oleh masyarakat.
3.     Demi kemajuan Negara, pemerintah harus memberantas korupsi secara maksimal. Sebab, korupsi telah menyengsarakan rakyat banyak.

Kaidah Kesembilan :
ﺇﺫﺍﺍﺟﺗﻣﻊﺃﻣﺭﺍﻦﻣﻦﺟﻧﺲﻭﺍﺣﺩﻭﻠﻡﻳﺧﺗﻠﻒﻣﻗﺼﻭﺩﻫﻣﺎﺩﺧﻞﺃﺤﺩﻫﻣﺎﻓﻰﺍﻻﺧﺭﻏﺎﻟﺑﺎ
Artinya : Apabila dua hal yang sejenis berkumpul dan tujuannya tidak berbeda, maka umumnya salah satunya digabungkan dengan yang lain.


Penjelasan :
            Jika terdapat perbutan yang memiliki kesamaan bentuk dan tujuan, kama secara hukum, salah satunya bias di gabungkan dengan yang lain dalam satu perbuatan, baiak kedua perbuatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama atau tidak. Tetapi umumnya, perbuatan yang memiliki ketentuan hukum lebih lemah digabungkan dengan yang lebih kuat. dengan kata lain,  pelaksanaan perbuatan yang lebih kuat dibandingkan dari pada yang lebih lemah.
Contoh :
1.     Jika seseorang masuk kedalam masjid kemudian langsung melaksanakan sholat Asyar, maka pahala sholat Tahiyyatul masjid juga diperoleh, dengan syarat dia sudah berniat didalam hatinya untuk mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, jika pelaksanaan sholat tahiyyatul masjid  yang didahulukan, maka sholat Asyar tidak bias tercakup didalamnya.
2.     jika berkumpul antara hadast kecil dan hadast besar ( junub ), maka semua hadast tersebut bias dihilangkan hanya dengan sekali perbuatan, yakni mandi junub. Sebab, keduanya sama-sama untuk tujuan membersihkan diri dari hadast.
3.     Jika seseorang mengalami hadast besar dan badannya juga berlumuran darah, maka ia biasa melakukan sekali basuhan saja, yakni dengan mandi junub. Sebab, fungsi mandi junub selain untuk membersihkan diri dari hadast juga untuk menghilangkan najis.

Kaidah Kesepuluh :
ﺍﻻﺷﺗﻐﺎﻞﺑﻐﻳﺭﺍﻟﻣﻗﺼﻭﺪﺇﻋﺭﺍﺾﻋﻦﺍﻟﻣﻗﺼﻭﺪ
Artinya : Melakukan sesuatu yang bukan pada maksudnya berarti berpaling dari apa yang dimaksudkanya.
Penjelasan :
Kaidah ini terkait dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan tindakan hukum tertentu. Apabila suatu perbuatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan, maka perbuatan tersebut menjadi batal.

Contoh :
1.     Seseorang hendak melaksanakan sholat dhuhur, tetapi dalam niatnya ditentukan sholat asyar, sholat tersebut menjadi tidak syah, sebab tidak sesuai dengan tujuannya.
2.     Seseorang memeberikan zakat kepada orang yang mampu ( bukan mustahiq,zakat ), padahal ia telah mengetahui sebelumnya, maka zakatnya tidak syah.
3.      Seseorang membeli sepeda motor merek Revo, tetapi yang diberikan pihak dealer adalah supra fit X. jual beli yang demikian menjadi batal. Sebab, yang menjadi kesepakatan awal bukan supra fit X, tetapi sepeda motor Revo.

Kaidah Kesebelas :

Artinya : Sesuatu yang harus disebutkan secara global dan tidak disyaratkan disebutkan secara terperinci, apabila penyebutan tersebut keliru, maka dapat membatalkan ibadah yang dilakukannya.
Penjelasan :
            Setiap ibadah yang wajib desebutkan secara global dan tidak harus disebutkan secara terperinci akan menjadi batal jika keliru dalam menentukannya. Misalnya menetukan jumlah rakaat sholat, berniat untuk bermakmum dll. Penentuan semua itu tidak wajib dilakukan, tetapi jika penentuannya keliru, maka semua menjadi batal.
  1. Farid mengerjakan sholat dhuhur tetapi dalam niatnya ia menyebutkan lima Rakaat. Maka, sholat dhuhur farid menjadi batal.
  2. Amir berniat untuk meng-qodo’ sholat dhuhur yang ditinggalkan pada hari senin, padahal sholat dhuhur yang di tinggalkannya adalah pada hari selasa. Niat qodo’ Amir tersebut menjadi tidak syah, dan kwajiban untuk meng-qodo’ sholat dhuhur yang ditinggalkan pada hari selasa tersebut belum gugur.
  3. Utsman berniat untuk